Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi tentang Klasifikasi Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Informasi Publik

Prosedur Penetapan Informasi Dikecualikan

1
Identifikasi

Mengidentifikasi informasi yang berpotensi dikecualikan

2
Uji Konsekuensi

Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi tersebut

3
Penetapan

Menetapkan status informasi berdasarkan hasil uji konsekuensi

4
Dokumentasi

Mendokumentasikan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

Untuk informasi lebih detail mengenai daftar informasi yang dikecualikan di Balai Bahasa Provinsi Papua, silakan unduh dokumen DIK.

Unduh DIK Balai Bahasa Papua

Mekanisme Keberatan

Jika Anda merasa informasi yang diminta seharusnya tidak dikecualikan, Anda dapat mengajukan keberatan melalui:

Formulir Keberatan

Mengisi formulir keberatan informasi yang tersedia

Komisi Informasi

Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika diperlukan

Book Icon
Peta Papua

Mari Lestarikan
Bahasa dan Sastra Indonesia