Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perhatian: Informasi yang dikecualikan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi tentang Klasifikasi Informasi Publik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Informasi Publik
Prosedur Penetapan Informasi Dikecualikan
1
Identifikasi
Mengidentifikasi informasi yang berpotensi dikecualikan
2
Uji Konsekuensi
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi tersebut
3
Penetapan
Menetapkan status informasi berdasarkan hasil uji konsekuensi
4
Dokumentasi
Mendokumentasikan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Untuk informasi lebih detail mengenai daftar informasi yang dikecualikan di Balai Bahasa Provinsi Papua, silakan unduh dokumen DIK.
Unduh DIK Balai Bahasa PapuaMekanisme Keberatan
Jika Anda merasa informasi yang diminta seharusnya tidak dikecualikan, Anda dapat mengajukan keberatan melalui:
Formulir Keberatan
Mengisi formulir keberatan informasi yang tersedia
Komisi Informasi
Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika diperlukan



